• EKSEKUTIF

Wamenag: Karakteristik Pesantren Internasional Harus Lebih Spesifik

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 17 Mar 2025 15:12 WIB
Wamenag: Karakteristik Pesantren Internasional Harus Lebih Spesifik Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafiidalam Rapat Koordinasi Program Direktorat Pesantren, yang digelar di Jakarta, Senin (Foto: Kemenag)

Indonesiainfo.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menekankan pentingnya mendefinisikan lebih lanjut karakteristik Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia dalam kaitannya dengan sistem pendidikan yang telah ada.

“Arah kebijakan Kementerian Agama tentang pendidikan Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Pertama, tentang karakteristik pesantren internasional yang harus lebih spesifik agar berbeda dengan pesantren-pesantren yang telah ada,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Program Direktorat Pesantren, yang digelar di Jakarta, Senin (17/3/).

Lebih lanjut, Wamenag mengatakan, pesantren di Indonesia secara umum telah bersifat internasional karena mengajarkan berbagai bahasa dan menerima santri dari berbagai negara. 

“Pesantren kita umumnya sudah menerapkan sistem boarding. Jika ada karakteristik baru, maka perlu ada spesifikasi apakah tetap mengadopsi sistem tradisional yang sudah berjalan atau ada perbedaan lainnya,” kata dia.

Wamenag juga menyoroti aspek regulasi dalam pendirian pesantren ini. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak berperan sebagai pendiri atau eksekutor langsung, melainkan hanya sebagai regulator yang menetapkan kebijakan umum.

“Kementerian Agama bukan sebagai pendiri atau eksekutor secara langsung, melainkan hanya sebagai regulator. Pendirian pesantren harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Wamenag.

Ia menjelaskan bahwa kurikulum pesantren merupakan ranah kewenangan Majelis Masyayikh, bukan Kementerian Agama. Karenanya, dalam pembentukan pesantren internasional ini, Majelis Masyayikh harus dilibatkan secara penuh dalam penentuan kurikulum dan kualitas tenaga pendidik.

“Kurikulum pesantren adalah ranah kewenangan Majelis Masyayikh. Kementerian Agama hanya berperan dalam pendataan dan pemberian izin pendirian pesantren,” kata Wamenag.

Selain itu,ia juga menekankan pentingnya kajian lebih dalam terkait status kepemilikan pesantren dan potensi konflik kepentingan. Mengingat Pesantren Istiqlal Internasional Indonesia berada di bawah naungan Masjid Istiqlal, yang dipimpin dengan orang yang sama dengan Menteri Agama, perlu ada mekanisme yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

“Potensi konflik kepentingan perlu diperhatikan, karena pesantren ini dimiliki oleh Masjid Istiqlal yang dipimpin oleh orang yang sama dengan Menteri Agama. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut sangat diperlukan,” pungkasnya.