• NEWS

Persaudaraan LMND: Revisi UU TNI, Militer Makin Bermuatan Politik!

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 20 Mar 2025 23:05 WIB
Persaudaraan LMND: Revisi UU TNI, Militer Makin Bermuatan Politik! Asep Nurdin, anggota persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Foto: Ist)

INDONESIAINFO.ID - Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam karena dinilai membuka ruang lebih besar bagi militer untuk terlibat dalam jabatan sipil dan ranah politik. Kritikan ini disampaikan oleh Asep Nurdin, anggota Persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), dalam pernyataan persnya yang disebarkan melalui media sosial pada 20 Maret 2025.

Secara prinsip, reformasi TNI setelah 1998 bertujuan menjadikan TNI profesional, netral dalam politik, dan tidak terlibat dalam urusan sipil. Namun, jika ada regulasi yang justru memberi ruang lebih besar bagi TNI dalam ranah politik atau birokrasi sipil, maka kekhawatiran bahwa TNI menjadi "tentara politik" bisa saja beralasan. Dan UU TNI hasil revisi tersebut telah melegalisasi TNI menjadi “tentara politik”.

Demikian diungkapkan, Asep Nurdin, anggota persaudaraan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), pada Kamis (20/3) di Jakarta Selatan dalam siaran persnya yang disebar memalui media sosial.

“Tidak ada demokrasi dalam tubuh militer, budaya komando di militer yang kuat akan menabrak supremasi sipil. Karena dalam jabatan sipil membutuhkan konsensus dan deliberasi dalam pengambilan keputusan. Sementara dalam milter hanya mengenal  perintah komando” tutur Asep.

Apalagi pemerintah di UU TNI hasil revisi menambahkan enam lembaga sipil yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

Setelah sebelumnya dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI mengatur para prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga sipil yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Sandi Negara, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Mahkamah Agung.

"Seakan-akan hanya TNI yang bisa menduduki jabatan itu. Sipil pun juga bisa, kita mesti berhati-hati karena akhirnya nanti semua hal bisa dimasukkan TNI dengan alasan masyarakat sipil enggak mampu.” Ujar Asep sembari mempertanyakan urgensinya dari penambahan enam lembaga sipil tersebut..

Asep menambahkan, bahwa UU TNI hasil revisi ini  berdampak pada berkurangnya supermasi sipil dalam demokrasi, Meningkatnya politisasi di dalam tubuh TNI, dan yang paling parah adalah besarnya potensi konflik kepentingan antara militer dan pemerintahan sipil.

“Sehingga jelas akan membuat TNI bukan lagi tentara yang netral tapi akan menjadi “tentara politik” dan kita akan kembali pada era gelap demokrasi seperti di era ORBA dimana tentara menjadi pilar kekuasaan” tutup Asep.