• LEGISLATIF

Legislator PKS Prihatin THR Nakes Hanya 30 Persen

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 30 Mar 2025 18:50 WIB
Legislator PKS Prihatin THR Nakes Hanya 30 Persen Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri (Foto: RRI)

Indonesiainfo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merasa prihatin terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kesehatan (nakes) yang hanya 30 persen dari seharusnya.

Menurutnya, hal demikian bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan 100 persen kepada seluruh pekerja, termasuk tenaga kesehatan.

Alifudin pun mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor kesehatan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pembayaran THR ini dilakukan dengan adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada, tanpa mengorbankan hak-hak tenaga kesehatan," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Minggu (30/3). 

"Para nakes tidak seharusnya dibedakan dalam hal hak-hak mereka. Jika ada anggaran yang terbatas, maka harus ada solusi lain yang lebih konstruktif, bukan dengan memotong pembayaran THR mereka,” kata Alifudin.

Alifudin juga mengingatkan bahwa dalam situasi saat ini menjelang lebaran, tidak seharusnya kebijakan yang merugikan pekerja, termasuk tenaga kesehatan, diterima begitu saja. Kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja, termasuk THR, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur.

Oleh karena itu, ia mendesak agar evaluasi kebijakan pembayaran THR dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari tenaga kesehatan, agar solusi yang dihasilkan benar-benar memberikan keadilan bagi mereka.

“Aturan dari Dirjen Kesehatan Lanjutan bernomor KU.04.05/D/1524/2025 ini jelas ada dua komponen THR yang dibayar, jangan sampai RS di bawah memahami hanya satu komponen saja yang dibayar. Saya harap Kemenkes dapat memastikan aturan ini berjalan sesuai aturan di lapangan,” pungkasnya.

Diketahui, pembayaran THR bagi Nakes yang hanya 30 persen tersebut terjadi di beberapa rumah sakit besar di Indonesia, seperti RS Kariadi Semarang hingga RS Sardjito Yogyakarta.