• EKSEKUTIF

Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Implementasi PP 17/2025

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 19 Apr 2025 18:08 WIB
Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Implementasi PP 17/2025 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum (Foto: Kemenko PMK)

Indonesiainfo.id - Kementerian Koorbinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. 

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam diskusi terfokus bertajuk “Implementasi PP 17/2025 dan Upaya Perlindungan serta Pemenuhan Hak Anak di Ruang Digital” yang digelar di Hotel Park Hyatt, Jakarta.

Deputi Lisa menekankan bahwa PP 17/2025 merupakan langkah konkrit pemerintah dalam merespons maraknya dampak negatif paparan digital terhadap anak-anak, termasuk konten tidak layak, risiko adiksi digital, hingga eksploitasi data pribadi anak.

"Data menunjukan bahwa anak-anak mencakup 28,65% dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa. Akses anak terhadap teknologi dan informasi terus meningkat, terutama di perkotaan dan pada anak perempuan," kata Deputi Lisa.

Ia melanjutkan, pada 2023, sebanyak 81,52% anak usia 7–17 tahun menggunakan ponsel, dan 55,94% pernah mengakses internet, mayoritas untuk hiburan. "Namun, hanya 37,5% anak  yang pernah menerima informasi tentang keamanan berinternet. Indonesia juga menghadapi tantangan serius sebagai peringkat ke-4 dunia dalam kasus pornografi anak secara online," ujarnya.

Lebih lanjut, Deputi Lisa menyampaikan bahwa peraturan ini mengatur kewajiban semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat, untuk melakukan klasifikasi konten, verifikasi usia, serta menyediakan fitur kontrol orang tua. PP ini juga mewajibkan pengaturan privasi ramah anak serta penyediaan informasi yang mudah dipahami oleh anak dan juga orang tua.

Lisa juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam implementasi PP tersebut. Di antaranya adalah rendahnya literasi digital di kalangan anak dan orang tua, ketidaksiapan infrastruktur di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta belum optimalnya sinergi lintas kementerian dan lembaga. “Tanpa koordinasi yang kuat dan pendekatan menyeluruh, kebijakan ini sulit berdampak nyata,” tegasnya.

Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan—termasuk pemerintah daerah, dunia pendidikan, komunitas, dan sektor swasta—untuk mengambil peran aktif. “Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada satu sektor,” kata Lisa.

Menurut Lisa, keterlibatan industri digital sebagai mitra strategis juga sangat penting. Platform global pun diharapkan bisa patuh dan berkomitmen terhadap kebijakan nasional. Selain itu, anak-anak juga harus dilibatkan sebagai subjek perlindungan, dengan membuka ruang partisipasi anak dalam menyuarakan pengalaman dan kebutuhan di dunia maya.

Deputi Lisa menutup rangkaian diskusi dengan ajakan untuk memperluas literasi digital hingga ke tingkat rumah tangga dan komunitas. Ia menekankan bahwa edukasi berbasis komunitas, monitoring evaluasi transparan, serta penyusunan indikator keberhasilan yang jelas harus menjadi komponen utama pelaksanaan PP 17/2025.

Dengan semangat kolaborasi lintas sektor, Kemenko PMK optimis bahwa ruang digital di Indonesia akan semakin aman guna mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sesuai dengan cita-cita pembangunan manusia yang menjadi prioritas nasional.

"Anak-anak bukan sekadar pengguna internet masa kini, mereka adalah arsitek masa depan negeri ini. Ruang digital harus menjadi taman 
tumbuh mereka—bukan ladang ancaman. Dan taman itu, kita yang bertanggung jawab merawatnya", tutup Lisa.