Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menginformasikan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.
Paulus Tannos ditahan oleh pihak berwenang Singapura setelah penangkapannya atas permintaan dari pemerintah Indonesia. Proses permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos telah diajukan sejak 20 Februari 2025.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, pada Senin, (2/6) dilansir dari Jurnas.com.
Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait ekstradisi Paulus Tannos pada 23 April 2025. Proses ekstradisi Paulus Tannos akan melalui sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di Singapura.
"Pihak AGC (Attorney-General`s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Kasus Paulus Tannos ini merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.