Lokasi penambangan milik PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: ANTARA)
INDONESIAINFO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan bahwa pemerintah meminta untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil usai Presiden melaksanakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogot, Senin 9 Juni 2025 kemarin.
"Beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut ialah yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sementara itu, PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Lebih jauh Prasetyo menambahkan, sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
Kemudian dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, soal PT Gag Nikel, ia menghentikan operasional pertambangan untuk sementara waktu.
"Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025) lalu.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk., mulai beroperasi sejak 2018 dengan izin produksi yang terbit pada tahun 2017.