Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa mereka telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait kontroversi status empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, namun kini tercatat berada dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Dilansir dari Jurnas.com, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Mendagri untuk menelusuri kembali kajian yang dilakukan oleh tim pemerintah pada tahun 2008–2009, yang menjadi dasar penetapan wilayah pulau-pulau tersebut.
"Yang pertama Mendagri akan segera memimpin rapat dengan tim rupa bumi yang bekerja tahun 2008-2009 di mana tim rupa bumi ini terdiri dari 10 Kementerian/Lembaga yang Kemendagri merupakan lead atau pemimpinnya. Tim ini akan segera dipanggil kembali oleh Mendagri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektifitas, kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (13/6).
Menurut dia, selanjutnya Mendagri Tito diminta untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut serta Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam tim rupa bumi.
Nantinya, kata dia. hasil penelusuran itu juga disampaikan kepada para Kepala Daerah dan DPRD setempat. "Hasil itu tentu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil tim rupa bumi atau ada evaluasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebut jika ada evaluasi, Komisi II DPR akan memanggil semua pihak untuk melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Aceh dan UU tentang Sumatera Utara.
"Ini untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI," ucapnya.
Rifqinizamy menegaskan kepastian 4 pulau tersebut merupakan hal yang penting. Dia menyebut kepastian itu juga akan memengaruhi para penduduk di 4 pulau.
"Bagi kami Komisi II DPR RI kepastian keberedaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting karena itu terkait bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana `status kependudukan` di 4 pulau tersebut. Itu langkah yang akan kami lakukan dalam beberapa hari ke depan," kata dia.