• DAERAH

DPRD Jatim Curigai Ada Arahan Lindungi Direksi dalam Kasus Kredit Fiktif

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 25 Jun 2025 16:35 WIB
DPRD Jatim Curigai Ada Arahan Lindungi Direksi dalam Kasus Kredit Fiktif Multazamudz Dzikri, anggota Komisi C DPRD Jatim (Foto: Ist)

Surabaya, Indonesiainfo.id – Komisi C DPRD Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan sidang komite disiplin yang digelar oleh Pimpinan Divisi Satuan Kerja Audit Internal Bank Jatim, terkait keterlibatan sejumlah pegawai di Kantor Cabang Jakarta dan Capem dalam dugaan kasus kredit fiktif.

Multazamudz Dzikri, anggota Komisi C DPRD Jatim, mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses internal tersebut, khususnya mengenai siapa saja yang dijadikan subjek sidang.

Politisi PKB itu menyoroti bahwa penanganan internal tampak hanya menyasar pegawai level bawah. Sementara, pejabat tingkat menengah, termasuk pimpinan divisi yang seharusnya berperan dalam audit dan pengawasan tidak tersentuh.

Ia menduga adanya arahan tertentu yang diterima oleh pihak internal audit agar proses ini tidak berkembang hingga menyentuh nama-nama di jajaran direksi.

“Pasalnya yang disidang pegawai-pegawai level bawahnya. Pimpinan devisi ini kan levelnya tengah (di bawah direksi) bisa jadi mereka mendapat arahan tertentu agar kasus ini tidak nyampe ke direksi," ujarnya.

"Nanti akan kami panggil ke komisi C pihak-pihak yang terlibat dalam sidang komite hukuman disiplin untuk mengetahui sejauh mana proses ini dijalankan. Jangan ada dusta, jangan ada yang didzolimi," tambahnya.

Multazam mengaku, banyak kejanggalan dalam kasus kredit fiktif tersebut. Misalnya, Cabang Pembantu Bank Jatim Thamrin yang kini terseret kasus tersebut justru pernah mendapatkan penghargaan kinerja terbaik atas pertumbuhan kredit dari Bank Jatim pusat yang diserahkan langsung oleh Arif Wicaksono.

"Padahal kredit itu belakangan terbukti fiktif. Jadi, apakah Bank Jatim mengapresiasi kebohongan. Lucunya, itu kreditnya Bun. Artinya Bank Jatim mengapresiapi Bun donk," kata dia.

Tak hanya itu, Komisi C juga menyoroti perlakuan tidak adil terhadap whistleblower dalam kasus ini. Whistleblower tersebut justru mengalami pemindahan tempat kerja dan bahkan mendapat upaya kriminalisasi oleh direksi lama.

“Kami sangat menyesalkan tindakan represif terhadap whistleblower. Ini preseden buruk dalam dunia perbankan,” katanya.

"Whistleblower dalam kasus ini dipersekusi. Whistleblower dipindahkan tempat kerja dan ada upaya krimininalisasi hukum oleh direksi lama di Bank Jatim," tuturnya.

Kejanggalan lain juga muncul setelah mencuatnya kasus ini di media. Pimpinan Divisi Satuan Kerja Audit Internal mendadak dipindah ke dana pensiun.

"Ini memicu kecurigaan, kenapa tiba-tiba dipindah?" kata dia heran.

Menurutnya, jawaban yang selama ini diberikan oleh jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim terkesan normatif dan tidak menyentuh substansi masalah. Sehingga ia mendorong dibentuknya Pansus Bank Jatim agar semuanya terang benderang.

“Harapan kami, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Bank Jatim, seluruh kejanggalan ini bisa dibongkar secara terang benderang. Kami juga sedang menyusun bukti-bukti pendukung kejanggalan tersebut untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutupnya.