Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (28/6) yang dikutip dari Jurnas.com.
Lima tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Asep mengatakan total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.
Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.
"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta. Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," katanya.
Topan baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Topan sudah bekerja bersama Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika itu Topan dipercaya menjadi Kadis PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.