• EKSEKUTIF

Kemenlu RI Memfasilitasi Pembebasan WNI di Myanmar

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Minggu, 20 Jul 2025 16:01 WIB
Kemenlu RI Memfasilitasi Pembebasan WNI di Myanmar Menlu RI, Sugiono (Foto: Kompas)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) berhasil memfasilitasi pembebasan Warga Negara Indonesia berinisial AP, yang sebelumnya ditahan otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024.

Lebih lanjut, AP kini telah bebas setelah menerima amnesti dari State Administration Council Myanmar.

AP sebelumnya dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan berhubungan dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang.

Ia dikenai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act, dan divonis tujuh tahun penjara dengan kekuatan hukum tetap.

Melalui koordinasi intens antara Kemenlu RI, KBRI Yangon, dan keluarga AP, pemerintah Indonesia mengajukan permohonan amnesti lewat jalur diplomatik.

Pada 16 Juli 2025, pemerintah Myanmar mengabulkan permintaan itu, dan pada 19 Juli 2025, proses deportasi AP dilaksanakan dengan pengawalan KBRI Yangon menuju Bangkok.

Menlu RI beserta jajarannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Myanmar atas pemberian amnesti ini, serta kepada semua pihak yang telah membantu sejak awal proses hukum berlangsung.

Sejak penahanan pertama, Kemenlu RI dan KBRI Yangon telah aktif memberikan perlindungan, termasuk mendampingi pemeriksaan, mengawal proses hukum, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarga di Indonesia.

Keywords :