Ilustrasi - Hukum (Foto: Jurnas)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung sekaligus makelar kasus, Zarof Ricar.
Lebih lanjut, hukuman Zarof yang sebelumnya 16 tahun penjara kini diperberat menjadi 18 tahun.
Proses banding ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, dengan dua hakim anggota, yakni Budi Susilo dan Agung Iswanto. Sidang putusan atas perkara banding Zarof digelar pada Kamis (24/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Albertina Ho seperti dikutip dari Jurnas.com, pada Jumat (25/7).
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Albertina
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.