Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menunggu keputusan resmi dari Presiden terkait pemberian amnesti yang dapat membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan proses Pergantian Antarwaktu anggota DPR 2019-2024. Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Jumat (1/8) dikutip dari Jurnas.com.
Menurut dia, amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Johanis menjelaskan amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) meliputi pidana penjara, denda dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, Johanis menambahkan pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik.
"Dengan demikian, amnesti yang diberikan terhadap Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Johanis.
"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus," tandasnya.