Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Foto: Kemenkumham)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebanyak 1.116 narapidana (napi) lainnya memenuhi kriteria untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Di antara ribuan napi tersebut, terdapat kasus-kasus seperti penghinaan terhadap Presiden dan enam napi yang terlibat dalam kasus makar tanpa senjata di wilayah Papua.
Dilansir dari Jurnas.com, Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai bagian dari keputusan abolisi.
"Amnesti ada 1.116 (napi) salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang (Tom dan Hasto) yang tadi disebutkan oleh Pak Ketua (Sufmi Dasco Ahmad) adalah salah satunya itu kita ingin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman seperti dikutip, pada Jumat (1/7).
"Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116," imbuhnya.
Supratman menjelaskan selain dalam rangka peringatan Ulang Tahun RI ke-80, pemberian amnesti juga dikhususkan bagi narapidana yang telah memasuki usia lanjut ataupun mereka yang membutuhkan perawatan medis. Termasuk narapidana dengan gangguan kejiwaan.
"Tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit," jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan rencananya akan ada tahap dua pemberian amnesti yang ditujukan bagi 1.668 narapidana lainnya. Akan tetapi, ia menyebut pemberian amnesti ini masih dalam proses pembahasan.