Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait Pergantian Antarwaktu anggota DPR 2019-2024.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/8) dikutip dari Jurnas.com.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut perihal keputusan tersebut, terlebih upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama akan ditempuh.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Selain amnesti terhadap Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi untuk mantaj Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.
Sementara Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.