Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, pada Kamis (7/8).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Ahmadi Noor Supit diminta memberikan keterangan guna memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari Jurnas.com.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada Ahmadi Noor. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tenaha ahli Ahmadi Noor Supit bernama Melly Kartika Adelia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).