• NEWS

Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Amankan Rp10 Miliar

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 14 Agu 2025 09:15 WIB
Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Amankan Rp10 Miliar Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp10 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh dari seorang pihak swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan mesin EDC di lingkungan BRI.

"Dalam sepekan ini, Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar dari para pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Kamis (14/8) dikutip dari Jurnas.com.

Budi mengatakan penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.

Dari internal BRI ialah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Sementara dari unsur swasta ialah EL dan RS.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam proses pengusutan, KPK telah memanggil sejumlah petinggi di bank plat merah tersebut. Beberapa di antaranya ialah Direktur Bisnis Konsumer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Handayani.

Kemudian  pegawai BRI Pusat yang juga mantan sekretaris dari tersangka Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto bernama Dyah Nopitaloka.

Lalu, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia BRI, Danar Widyantoro; Assistant Vice President, Fixed Assets Management & Procurement Policy Division BRI, Arief Hadiwibowo

Arif Lukman Rachmadi selaku Deviri RPT BRI Tahun 2018-2022; Dedi Sunardi selaku Senior Excecutive Vice President Manajemen Aktiva Tetap & Pengadaan BRI periode April 2020-Juli 2020.