Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 (Foto: kemhan)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar Sosialisasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 untuk Peraturan Menteri Pertahanan, pada Kamis (21/8), di Gedung Kapt. Pierre Tendean, Jakarta.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan (Karo Turdang) Setjen Kemhan, Sri Sulastiyani, S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dalam sambutannya, Sri Sulastiyani menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai sarana memperdalam pemahaman mengenai konsep, manfaat, dan penerapan IKK.
Ia berharap para pengambil kebijakan di lingkungan Kemhan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, efektif, dan berdampak nyata.
Hadir sebagai narasumber, Evy Trisulo Dianasari, S.H., M.H., Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI, memaparkan bahwa IKK merupakan instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah, terutama terkait dampak strategisnya bagi pembangunan.
Menurutnya, IKK menekankan prinsip evidence-based policy dengan metode self-assessment yang fokus pada hasil serta dampak kebijakan.
Pengukuran IKK sendiri mencakup sejumlah aspek, mulai dari profil, perencanaan, implementasi, evaluasi, hingga keberlanjutan kebijakan dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.
Dalam penerapan 2025, terdapat lima pembaruan instrumen IKK yang harus diperhatikan instansi pemerintah, yakni penentuan objek kebijakan, jumlah kebijakan yang diukur, instrumen pengukuran, bukti dukung, serta mekanisme umpan balik hasil self-assessment.
Kemhan bersama LAN berkomitmen meningkatkan kualitas kebijakan yang lebih profesional, sistematis, inklusif, dan kolaboratif. Langkah ini sejalan dengan target RPJMN 2025–2029, yaitu 85 persen instansi pemerintah meraih nilai IKK minimal kategori “Baik”.
Upaya tersebut menunjukkan keseriusan Kemhan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di sektor pertahanan, sehingga setiap regulasi yang lahir tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan dampak strategis bagi pembangunan nasional dan ketahanan negara.