Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel (Foto: kemenkop)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung terwujudnya model bisnis konsiyasi yang hendak diterapkan pada Koperasi Desa/Kelurahan.
"Kami anggap konsinyasi bisa berkeadilan bagi koperasi. Atau, minimal separuh konsinyasi, separuhnya lagi cash and carry,” kata Menkop, saat menerima audiensi Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan seluruh Kepala Dinas Koperasi se-Sumsel, di keteranganya pada Senin, (25/8/25).
Menurut Menkop, kehadiran Kopdes/Kel Merah Putih dapat membentuk jaringan distribusi sampai ke akar rumput, sehingga tercipta stabilisasi pasokan dan harga, serta subsidi tepat sasaran.
"Maka, Kopdes harus untung alias RUD, Rakyat Untung Duluan. Karena, bila Kopdes untung, yang menikmati keuntungannya itu ya rakyat atau anggota koperasi," ucap Menkop.
Menkop juga menegaskan terkait perizinan usaha seperti NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bahwa Kopdes Merah Putih memiliki perizinan yang bersifat kolektif.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM terkait hal itu, di mana perizinan bukan per cabang usaha," imbuh Menkop.
Menkop menerangkan, sebagai bentuk dukungan terwujudnya model bisnis konsiyasi di Kopdes Merah Putih ini, ia meminta pihaknya kan membantu mendorong keluarnya regulasi-regulasi dan harmonisasi untuk memudahkan skema pembiayaan hingga model bisnis untuk pengajuan kerja sama.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika ada kendala seperti desa yang belum dialiri internet agar segera melapor ke Kemenkop.
"Kalau ada desa tidak ada sinyal internet, saya akan koordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk segera memperkuat infrastruktur internet di wilayah desa tersebut," ungkap Menkop.
Secara bersamaan, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menyampaikan bahwa di Sumsel sebenarnya Kopdes/Kel Merah Putih sudah terbentuk sepenuhnya, hanya saja masih memiliki beberapa hambatan, seperti perlu mitigasi risiko distribusi elpiji penetapan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai Sub Pangkalan elpiji 3 kilogram melalui Kepmen ESDM Nomor 249/2025 membuka akses masyarakat, namun perlu strategi agar tidak memperpanjang rantai distribusi.
"Juga masih diperlukan upaya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada gerakan koperasi terkait regulasi Kopdes/Kel Merah Putih, termasuk aspek tata kelola, pelaporan keuangan, dan manajemen usaha," ujar Cik Ujang.
Selain itu, Wagub Sumsel menginginkan agar pertambangan, pemasaran pupuk bersubsidi, hingga gas elpiji dikelola melalui Kopdes/Kel Merah Putih.
"Di wilayah kami banyak tambang rakyat yang bisa dilegalkan melalui koperasi," kata Wagub Sumsel.
(Atiqah Zahra/Magang berkontribusi dalam artikel ini)