Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelusuri jejak Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Jurist Tan bersama Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek pada periode 2019–2022.
“Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Jumat (5/9) dikutip dari Jurnas.com.
Kejagung sempat berkomunikas dengan Jurist Tan sekitar bulan Juni 2025. Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.
Namun, dikatakan Anang bahwa hingga saat ini Kejagung belum berkomunikasi lagi dengan pihak Jurist Tan.
“Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung memanggil Jurist Tan bersama stafsus Nadiem lainnya bernama Fiona Handayani untuk diperiksa sebagai saksi pada Juni 2025 lalu.
Fiona Handayani bersama konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidikan. Sementara, Jurist mangkir atau tidak memenuhi paanggilan
Jurist Tan diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan. Dia bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025.
Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan. Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.