• NEWS

Hotman Paris: Tidak Ada Bukti Aliran Uang Korupsi Laptop ke Nadiem Makarim

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Jum'at, 05 Sep 2025 15:47 WIB
Hotman Paris: Tidak Ada Bukti Aliran Uang Korupsi Laptop ke Nadiem Makarim Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah kepada kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman setelah Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Hotman juga membandingkan situasi yang dialami Nadiem dengan pengalaman mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang pernah terseret kasus korupsi impor gula kristal.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem," kata Hotman pada Jumat (5/9) dikutip dari Jurnas.com.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong," imbuhnya.

Hotman menjelaskan pada saat proyek pengadaan laptop dilakukan, Google memang mengadakan investasi di Gojek. Namun, investasi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh Google.

Ia menyebut sebelumnya Google juga sudah empat kali melakukan investasi di Gojek dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar.

"Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Engak akan mungkin. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum dia jadi Menteri," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.