• NEWS

Mentan Amran Gugat Tempo, AMSI Sebut Ancaman Kebebasan Pers

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 17 Sep 2025 15:08 WIB
Mentan Amran Gugat Tempo, AMSI Sebut Ancaman Kebebasan Pers Pengurus AMSI Jakarta periode 2024-2028 (Foto: ist/indonesiainfo.id)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta memberikan pernyataan keras terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Gugatan senilai Rp200 miliar ini diajukan terkait pemberitaan dan unggahan poster “Poles-Poles Beras Busuk” yang dinilai mencemarkan nama baik pejabat tersebut.

Dalam pernyataannya, AMSI Jakarta menyatakan bahwa gugatan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. AMSI menilai gugatan semacam ini dapat menimbulkan efek jera (“chilling effect”) bagi media massa, yang selama ini menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan publik.

AMSI Jakarta mengecam langkah hukum yang diajukan terhadap media pers tersebut. Mereka mengingatkan bahwa pemberitaan yang mengulas kebijakan publik adalah bagian penting dari fungsi pers, dan proses hukum ini berpotensi membatasi ruang kritik yang menjadi hak pers.

“Gugatan terhadap media, khususnya mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik, dapat memicu efek jera yang membatasi kebebasan untuk menyampaikan kritik,” pernyataan AMSI Jakarta pada Rabu (17/9).

AMSI Jakarta juga mendesak agar semua perselisihan antara pejabat publik dan media diselesaikan melalui mekanisme yang diatur secara etis dan legal, yakni melalui Dewan Pers.

Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menangani sengketa terkait kode etik jurnalistik dan memberikan rekomendasi atas pemberitaan. Dengan demikian, langkah hukum di luar jalur ini dinilai dapat melemahkan peran Dewan Pers dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam dunia jurnalistik.

Meskipun kecewa dengan gugatan tersebut, AMSI Jakarta menyerukan pentingnya dialog dan mediasi. Mereka menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi, yang diyakini lebih produktif dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat. AMSI menekankan bahwa gugatan perdata seharusnya menjadi langkah terakhir, hanya diambil jika upaya lain tidak menghasilkan solusi yang adil.

Dalam pernyataan tersebut, AMSI Jakarta juga mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan untuk menolak atau meninjau kembali gugatan tersebut.

AMSI mengingatkan bahwa proses yang telah berjalan di Dewan Pers telah memenuhi rekomendasinya, dan langkah hukum lebih lanjut dapat merusak prinsip kebebasan pers yang selama ini menjadi pilar demokrasi.

AMSI Jakarta menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam demokrasi dan harus dilindungi. Mereka menekankan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik yang disampaikan oleh media, asalkan kritik tersebut berdasarkan fakta yang akurat dan sesuai dengan etika jurnalistik. Media pers, menurut AMSI, berhak menyuarakan isu-isu publik dan negara wajib melindungi ruang kebebasan media.

AMSI Jakarta berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas-batas yang sehat antara kritik terhadap kebijakan publik dan perlindungan reputasi pejabat.

Mereka menekankan bahwa tidak seharusnya proses hukum digunakan untuk melemahkan kebebasan media, yang merupakan elemen vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.