• LEGISLATIF

Legislator: RUU Pengelolaan Ruang Udara Jaga Kedaulatan Negara

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 18 Sep 2025 14:13 WIB
Legislator: RUU Pengelolaan Ruang Udara Jaga Kedaulatan Negara Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi NasDem DPR RI, Amelia Anggraini (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, menyampaikan penghargaan atas upaya keras berbagai lembaga dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara.

RUU ini lahir dari kerja sama yang erat antara DPR RI dan pemerintah, terutama Kementerian Pertahanan serta Kementerian Perhubungan, melalui proses kolaborasi yang intensif.

“Sejak awal, Fraksi NasDem aktif mengikuti dinamika pembahasan yang melibatkan regulator, operator navigasi udara, dan TNI Angkatan Udara. Kami percaya bahwa ruang udara bukan sekadar wilayah teknis, melainkan bagian integral dari kedaulatan negara,” ujar Amelia dalam keterangan resminya, pada Kamis (18/9) dikutip dari Jurnas.com.

Dia menjelaskan, RUU ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menata ruang udara nasional yang selama ini menghadapi tantangan serius: keterbatasan infrastruktur, fragmentasi kewenangan, dan kurangnya integrasi antara kepentingan sipil dan militer.

“Pembahasan dilakukan secara intensif dan strategis, mencerminkan semangat sinergi antar-lembaga demi kepentingan nasional,” terangnya.

Dilanjutkan Amelia, ruang udara merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 dan Konvensi Chicago 1944. Oleh karena itu, regulasi ini harus memberikan kepastian hukum atas otoritas penuh negara dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum di ruang udara.

“Dalam pembahasan, Fraksi NasDem juga mendorong penerapan prinsip Flexible Use of Airspace sebagai solusi sinergis antara kebutuhan operasi militer dan penerbangan sipil. Kami ingin memastikan bahwa kesiapsiagaan pertahanan tidak terganggu, dan penerbangan sipil tetap aman dan efisien,” tambah Amelia.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, Fraksi NasDem mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang bersifat permanen, guna memperkuat koordinasi antar-instansi dan menjamin keberlanjutan pengelolaan ruang udara secara terpadu.

“Dengan disetujuinya RUU ini untuk dibawa ke tahap pembicaraan selanjutnya di sidang paripurna DPR RI, Fraksi NasDem berharap regulasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun ruang udara nasional yang berdaulat, aman, transparan, dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian Amelia.