• NEWS

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Chromebook

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 13 Okt 2025 14:37 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Laptop Chromebook Hakim membacakan putusan Praperadilan Nadiem Makarim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakartq Selatan (Foto: Ist/Jurnas)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah dan sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Darpawan saat membacakan putusan dikutip dari Jurnas.com.

Hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menilai proses penetapan tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.

Menurut Hotman, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Hotman.

Selain itu, pihak Nadiem menyebut Kejagung belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta belum memiliki hasil audit kerugian negara dari BPKP yang menjadi dasar perhitungan dalam kasus tersebut.

"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan keuangan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak ada indikasi kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.

"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegas Hotman Paris.

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut tidak sesuai prosedur hukum acara pidana dan merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang. Mereka juga menekankan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi dasar kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek tersebut meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai total Rp9,3 triliun, yang diperuntukkan bagi sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun, penggunaan perangkat Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak sekolah di wilayah 3T belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), serta Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat pengadaan perangkat lunak (software) dan Rp1,5 triliun akibat mark-up harga laptop.