• NEWS

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi EDC di BRI

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 13 Okt 2025 14:44 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi EDC di BRI Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) untuk periode 2020–2024.

Keduanya adalah Jumali, yang pernah menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina pada 2017–2018, dan seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Senin (13/10) dikutip dari Jurnas.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI; Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); Dedi Sunardi, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Lembaga antirasuah itu menduga, para tersangka telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp744,54 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan metode real cost.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, salah satu tersangka, Indra Utoyo, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan tersebut diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.