Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, mengungkapkan bahwa dirinya tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi beberapa waktu lalu.
Keterangan mengenai kondisi kesehatan Nadiem juga disampaikan oleh mertuanya, Sania Makki, yang mengungkapkan bahwa menantunya baru saja menjalani operasi fistula perianal.
“Sudah mulai masa pemulihan,” kata Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/10).
Saat ditanya mengenai kemungkinan dilakukan operasi lanjutan, Nadiem menyebut keputusan tersebut sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dokter.
Meski dalam masa pemulihan, pendiri Gojek itu menegaskan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
“Mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol (ojek online), dan sekali lagi mohon doa,” ujarnya.
Diketahui, Nadiem menjalani operasi di sebuah rumah sakit pemerintah sekitar dua pekan lalu dan telah kembali ke rumah tahanan (rutan) pada 8 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyebut bahwa operasi yang dijalani Nadiem diduga berkaitan dengan penyakit ambeien, meski tidak menjelaskan detail kondisi kesehatannya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka ialah Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD pada Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP pada Direktorat PAUD Dikdasmen sekaligus KPA 2020–2021; serta Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang kini ikut menjadi tersangka. (ANT)