• EKSEKUTIF

Menkum Tegaskan Perlindungan Hak Cipta untuk Jurnalis

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 22 Okt 2025 13:19 WIB
Menkum Tegaskan Perlindungan Hak Cipta untuk Jurnalis Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan di acara AMSI, Jakarta (Foto: Vaza/Indonesiainfo.id)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik karena termasuk bagian dari karya cipta yang memiliki nilai ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri acara Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Rabu (22/10) di Jakarta.

"Semua karya cipta itu harus dilindungi, karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya ini harus kita lindungi termasuk karya jurnalistik," kata Menkum Supratman.

Ia menambahkan bahwa bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik akan turut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

"Harus (Termasuk dalam RUU Hak Cipta)," ujar dia.

Sebagai catatan, RUU Hak Cipta disusun untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2014 dengan memasukkan sejumlah isu kekinian, seperti perlindungan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) serta kewajiban bagi platform digital.

RUU ini juga menyoroti beberapa aspek penting, di antaranya adaptasi terhadap perkembangan digital, perlindungan ekspresi budaya tradisional, pengaturan hak ekonomi dan akses publik, hingga penegakan hukum bagi pelanggaran hak cipta.