Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Foto: Dok DPR)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Cakupan tindak pidana yang disasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan belum bersifat final.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa daftar 13 jenis kejahatan dalam draf inisiatif DPR tersebut masih sangat fleksibel untuk ditambah maupun dikurangi selama proses pembahasan bersama pemerintah.
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menyebutkan, fleksibilitas tersebut krusial karena fokus utama dari RUU Perampasan Aset adalah pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal yang merusak tata kelola serta mengganggu kepentingan umum.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah—apakah bertambah atau berkurang. Inti dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian negara terjadi akibat tindakan ilegal yang mengganggu kepentingan umum,” terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut di Jakarta.
Menanggapi sorotan publik terkait belum tercantumnya judi online dalam draf RUU, Gus Falah menjelaskan bahwa isu ini berpeluang besar dibahas saat pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja) antara Komisi III DPR RI dan pemerintah, posisi pidana judi online akan ditentukan secara transparan.
Di sisi lain, Gus Falah menekankan krusialnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rezim perampasan aset, terutama dalam menelusuri alur transaksi hingga pemblokiran rekening mencurigakan.
Selama ini, penanganan judi online kerap ditautkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memungkinkan adanya penyitaan hingga pemblokiran aset. Memahami batas antara rezim penyitaan biasa dan perampasan aset menjadi kunci penting dalam merumuskan undang-undang ini.
Langkah DPR yang belum memasukkan judi online sebelumnya memicu kritik pedas dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Ia mempertanyakan alasan kejahatan digital tersebut luput, padahal dampaknya terbukti nyata merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara masif.
Boyamin membeberkan data PPATK yang menunjukkan adanya dana mengendap hingga ratusan miliar rupiah di perbankan dari rekening judi online yang telah dibekukan. Aset-aset tersebut umumnya ditinggalkan pemiliknya karena menggunakan identitas palsu dan takut terdeteksi otoritas pajak.
Dengan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir tahun ini, dinamika pembahasan mengenai masuknya judi online diprediksi akan menjadi salah satu poin paling krusial yang terus dikawal publik.