Kemendag: Harga Komoditas Produk Tambang Kena BK Kembali Fluktuatif

Eko Budhiarto| Rabu, 01 Mei 2024 19:55 WIB
Kemendag: Harga Komoditas Produk Tambang Kena BK Kembali Fluktuatif Ilustrasi - Pertambangan. (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK), pada periode Mei 2024, kembali mengalami fluktuasi harga. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan bahwa fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Perminta tersebut, kemudian mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 29 April 2024.

Fluktuasi harga atas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK kembali terjadi pada periode Mei 2024. Komoditas konsentrat tembaga  dan konsentrat seng masih menunjukkan tren kenaikan harga seperti periode sebelumnya dengan peningkatan yang cukup signifikan."

Baca juga :

"Sementara itu, untuk komoditas konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga,” ujar Budi Santoso

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Mei 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.689,77/WE atau naik sebesar 7,93 persen.

Produk pertambangan lain yang mengalami kenaikan ialah konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 676,71/WE atau naik sebesar 6,68 persen.

Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 46,51/WE atau turun sebesar  9,32  persen.

Kemudian produk pertambangan lain yang mengalami penurunan adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56%), dengan harga rata-rata USD 852,33/WE atau turun sebesar 0,85 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Mei 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari  berbagai sumber data dari  Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

TAGS : Kementerian Perdagangan HPE Produk Pertambangan Fluktuasi

Terkini