Provider Internet Diminta Blokir Konten Judi Online

M. Habib Saifullah| Jum'at, 24 Mei 2024 17:31 WIB
Provider Internet Diminta Blokir Konten Judi Online Menkominfo, Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online (Foto:Kominfo)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online, dengan memblokir konten judi online.

Menteri kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan penyelenggara ISP bekerja sama untuk membantu menangani penyebaran konten judi online.

"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" kata Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie juga mengatakan kepada ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke `domain name system` (DNS) Trust Positif Kominfo.

Baca juga :

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," ujar dia.

Menkominfo menuturkan bahwa upaya untuk menangani konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

"Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023-2024, Menteri Budi Arie mengatakan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," ujar dia.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

"Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," ujar Menteri Budi Arie.

TAGS : Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Judi Online Provider Internet

Terkini