KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor BPK Jawa Tengah

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 23 Okt 2026 16:26 WIB
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025-2026. Penyidik KPK melakukan penggeledahan (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026 pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Tiga lokasi yang digeledah penyidik ialah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dan dua rumah pihak yang terkait dengan perkara.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di wilayah Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.

Budi mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokuman dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dugaan suap hasil audit BPK di Kabupaten Klaten.

Baca juga :

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Klaten periode 2025-2030, Hamenang Wajar Ismoyo; Kepala Perwakilan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah; dan pihak swasta dari PT Madani Winasus Creative (MWC), Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 23 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026 kamarin.

Perkara ini terbagi menjadi lima klaster. Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.

Pada klaster kedua, KPK menduga Hamenang menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa dari sejumlah penyedia atau kontraktor proyek di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan Iryawan.

Pada klaster ketiga, KPK menduga Hamenang menerima uang Rp245 juta dari paguyuban tambang pada 2026. Dalam klaster ini, KPK juga menemukan dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.

Pada klaster keempat, KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga perkara ini diungkap. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), BUMD, dan OPD.

Rinciannya, Rp30 juta per bulan dari PDAM, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda, Rp30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp15 juta hingga Rp20 juta dari RSUD Bagas Waras.

Pada klaster kelima, KPK juga menduga Hamenang menerima uang yang bersumber dari potongan upah pungut pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Nilai penerimaan tersebut diduga mencapai sedikitnya Rp280 juta sepanjang 2025-2026. Pada 2025, Hamenang disebut menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, penerimaan yang diduga diterima meningkat menjadi Rp70 juta setiap triwulan.

TAGS : Info KPK Korupsi Pemkab Klaten Bupati Klaten BPK Jawa Tengah

Terkini