
Badan Pengkajian MPR RI menghimpun masukan akademisi dan mahasiswa untuk memperdalam kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang berlangsung dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Minggu (Foto: Humas MPR)
Indonesiainfo.id - Badan Pengkajian MPR RI menghimpun masukan akademisi dan mahasiswa untuk memperdalam kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), terutama terkait kebutuhan, substansi, dan pilihan bentuk hukumnya. Kajian ini diarahkan untuk merumuskan pedoman pembangunan yang berkesinambungan tanpa mengabaikan demokrasi, konstitusi, dan kewenangan lembaga negara.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Seminar Nasional Diponegoro Law Fair 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Minggu (25/10/2026). Seminar mengangkat tema “Rejuvenasi Tata Kelola Pemerintahan melalui Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Tatanan Kelembagaan Negara yang Proporsional Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Rakyat”.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna H. Laoly, dalam keynote speech yang disampaikan melalui video, menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan nasional dengan tetap menghormati prinsip demokrasi dan konstitusi.
“PPHN diharapkan menjadi pedoman bersama yang memperkuat kesinambungan pembangunan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pencapaian tujuan nasional,” ujar Yasonna.
Ia menjelaskan bahwa PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada. Perancangannya perlu tetap menghormati mandat rakyat melalui pemilu, sistem presidensial, dan otonomi daerah.
Yasonna menyebut perubahan UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, dan undang-undang sebagai alternatif bentuk hukum yang dikaji. Setiap pilihan perlu ditelaah dari landasan konstitusional, daya ikat, dan efektivitas pelaksanaannya dengan membuka ruang masukan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa PPHN diharapkan menjadi arah bersama bagi pembangunan bangsa. Melalui gagasan tersebut, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan diharapkan semakin baik dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga dapat dikurangi.
Hindun mengharapkan masukan dari perguruan tinggi memperkaya kajian yang dilakukan Badan Pengkajian bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Ia juga mendorong penguatan kolaborasi dengan FH UNDIP dan keterlibatan mahasiswa dalam diskusi konstitusional.
“Kita membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memahami konstitusi, tetapi juga mampu menghidupkan nilai-nilainya melalui pemikiran yang argumentatif, sikap yang berintegritas dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat,” ujar Hindun.
Dalam sesi diskusi, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso, menekankan perlunya menguji kebutuhan dan nilai tambah PPHN di tengah keberadaan sistem perencanaan pembangunan. Menurutnya, kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan setiap pergantian pemerintahan perlu ditelaah dalam kajian yang mendalam.
Fajar mengingatkan agar pilihan bentuk hukum PPHN sesuai dengan pembagian kewenangan lembaga negara setelah perubahan UUD. Ia juga meminta perhatian terhadap pertimbangan Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 dalam pembahasan opsi Ketetapan MPR.
Sementara itu, Guru Besar FH UNDIP, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, menekankan pentingnya memanfaatkan kewenangan lembaga yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan. Ia memandang jalur undang-undang sebagai salah satu pilihan yang dapat dikaji, disertai kejelasan pelaksanaan dan pengawasan.
Lita juga menyoroti perlunya masyarakat memahami arah pembangunan agar dapat menilai kebijakan pemerintah. Kesinambungan pembangunan, menurutnya, membutuhkan komitmen pemerintah dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pencapaian tujuan negara.
Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan FH UNDIP, Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, yang mewakili Dekan FH UNDIP, menyampaikan bahwa Diponegoro Law Fair 2026 diikuti delegasi dari 19 universitas. Rangkaian kegiatan mencakup debat hukum, contract drafting and negotiation competition, serta lomba karya tulis ilmiah.
Melalui seminar tersebut, Badan Pengkajian MPR RI membuka ruang masukan akademik mengenai hubungan PPHN dengan perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasinya. Pandangan para narasumber menjadi bahan pendalaman kajian untuk penyempurnaan gagasan PPHN.
TAGS : Info MPR Badan Pengkajian MPR Pokok-Pokok Haluan Negara