MK Siap Putuskan Uji Formil UU TNI dan UU BUMN

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Rabu, 17 Sep 2025 10:58 WIB
MK akan mengumumkan putusan terkait perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang UU TNI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang UU BUMN pada Rabu ini Gadung Mahkamah Konstitusi RI (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada Rabu ini.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK yang dikutip pada Rabu (17/9), sidang pengucapan putusan akan digelar di Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Secara total, Mahkamah akan memutus lima perkara uji formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN.

Beberapa perkara uji formil UU TNI, antara lain:

Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa Eva Nurcahyani.

Baca juga :

Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada: Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025, dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran: Moch. Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Fiqhi Firmansyah dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.

Sementara itu, dua perkara uji formil UU BUMN adalah:

Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan perseorangan Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.

Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Abu Rizal Billadina dan Bima Surya.

Para pemohon menilai proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN bertentangan dengan konstitusi. MK telah menggelar rangkaian persidangan, termasuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

Dalam sidang pengucapan putusan nanti, Mahkamah diharapkan akan memberikan keputusan final terkait aspek formil kedua undang-undang tersebut.

TAGS : Mahkamah Konstitusi UU TNI UU BUMN Sidang

Terkini