
Arsip - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (Foto: Kementan)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Tempo menegaskan telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers terkait kasus sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025, yang menjadi dasar gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melalui kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, serta Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, menuding bahwa Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers.
Tuduhan tersebut disampaikan lewat hak jawab atas pemberitaan sejumlah media mengenai aksi demonstrasi wartawan yang menolak gugatan itu.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut tudingan tersebut keliru dan merupakan penafsiran sepihak. Ia menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Dewan Pers yang menyebut apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi tersebut.
Menurut Setri, sehari setelah menerima salinan PPR Dewan Pers, pihaknya langsung melakukan empat langkah yang diminta.
“Tempo telah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, yakni mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Jadi, jika Kementerian Pertanian menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” lanjutnya.
Adapun pengadu terhadap poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Wahyu Indarto. Setri menambahkan, apabila Wahyu merasa belum puas dengan pelaksanaan rekomendasi itu, seharusnya ia kembali ke Dewan Pers untuk menyampaikan keberatan.
“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers,” ujarnya.
“Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” tambah Wahyu
Sebelumnya, aksi demonstrasi wartawan digelar di berbagai daerah untuk menolak langkah hukum Menteri Pertanian terhadap Tempo. Para jurnalis menilai gugatan tersebut sebagai upaya membungkam media dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah komunitas wartawan di berbagai kota turut menggelar aksi solidaritas, menuntut penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur oleh Undang-Undang Pers.
TAGS : Media Tempo Kementerian Pertanian Amran Sulaiman PPR Dewan Pers