Komisi III: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Senin, 20 Apr 2026 15:00 WIB
Bukan karena penghasilan seseorang terlihat besar lalu dianggap mencurigakan, kemudian asetnya langsung diincar. Semua harus berbasis hukum. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu dilengkapi dengan mekanisme pengelolaan yang jelas, termasuk pembentukan badan khusus.

Menurutnya, tanpa pengelolaan yang profesional, aset yang telah disita negara justru berpotensi kehilangan nilai secara drastis. “Jangan sampai saat disita nilainya masih ratusan juta, tapi setelah jadi aset negara malah anjlok karena tidak terurus,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4).

Rikwanto menjelaskan, badan pengelola tersebut bisa ditempatkan di bawah kejaksaan atau dibentuk sebagai lembaga tersendiri, tergantung hasil pembahasan RUU ke depan. Yang terpenting, kata Politikus Golkar ini, ada sistem yang memastikan aset tetap produktif dan bernilai.

Ia juga mengingatkan bahwa cakupan aset dalam RUU ini tidak sederhana. Bukan hanya kendaraan atau properti seperti rumah dan tanah, tetapi juga bisa menyentuh sektor besar seperti perkebunan hingga pertambangan. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa dilakukan secara asal.

Baca juga :

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan bahwa semangat RUU ini tidak boleh keluar dari koridor hukum. Perampasan aset, kata dia, harus jelas keterkaitannya dengan tindak pidana, bukan sekadar dugaan atau penilaian sepihak terhadap kekayaan seseorang.

“Bukan karena penghasilan seseorang terlihat besar lalu dianggap mencurigakan, kemudian asetnya langsung diincar. Semua harus berbasis hukum,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar aturan ini tidak berubah menjadi alat represif. Negara, lanjutnya, tetap wajib menghormati hak konstitusional warga, termasuk pihak ketiga yang memiliki keterkaitan sah seperti ahli waris.

“Harus ada keseimbangan. Negara punya kewenangan, tapi hak warga juga tidak boleh diabaikan. Itu prinsip utama dalam pembahasan RUU ini,” pungkasnya.

TAGS : Info DPR Komisi III Rikwanto Golkar RUU Perampasan Aset sektor pertambangan

Terkini