
Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (30/10).
Penggeledahan itu terkait pengembangan perkara dugaan korupsi bea cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah.
"Penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus. Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Sebelum itu, KPK telah menggeledah dua lokasi di Kabupaten Klaten, yaitu Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," kata Budi.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengusutan perkara masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap bentuk penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta waktu terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
KPK berencana menelusuri perkara ini hingga beberapa tahun ke belakang untuk mengetahui sejak kapan dugaan praktik penyimpangan di sektor cukai berlangsung.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi maupun pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi terkait barang bukti yang telah diamankan. Termasuk peluang memanggil jajaran Direksi PT Djarum.
Penerbitan sprindik umum yang berkaitan dengan PT Djarum menambah jumlah sprindik yang telah diterbitkan KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yakni menjadi tiga.
Sprindik pertama berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri. Sementara itu, sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo yang melibatkan pihak lain.
TAGS : KPK Korupsi Bea Cukai PT Djarum