• EKSEKUTIF

KPK Cecar Rafael Alun soal Bukti Dokumen Penerimaan Gratifikasi

| Selasa, 11 Apr 2023 14:41 WIB
KPK Cecar Rafael Alun soal Bukti Dokumen Penerimaan Gratifikasi Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto: Ist).

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Senin (10/4).

Rafael diperiksa perdana sebagai tersangka usai dilakukan penahanan. Dia dicecar penyidik KPK soal barang bukti dokumen penerimaan gratifikasi.

"Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan barang bukti dokumen itu akan disita untuk dikonfirmasi kepada beberapa saksi dalam perkara ini.

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, KPK juga berpeluang menjerat Rafael Alun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu akan dilakukan jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam upayanya, penyidik KPk telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Disamping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.