Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto. (Humas Kemenko Ekonomi)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Kuat dugaan pemeriksaan Airlangga untuk mendalami soal pemberian izin ekspor CPO kepada tiga koorporasi yang telah ditetapkan tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
"Yang digali terkait kebijakan pelaksanaan, reformasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan (tersangka)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (24/7).
Adapun, kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun. Di mana, kasus korupsi yang terjadi pada periode 2021-2022 itu masih di bawah pengawasan Airlangga Hartarto.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 08.24 WIB. Dia datang dengan mobil berwarna hitam, mengenakan batik berwarna coklat serta celana panjang hitam.
Adapun ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
Di antaranya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.