Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Hongkong, Indonesiainfo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkaer) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Menaker Ida mengatakan, kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI, dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah, di Masjid Kowloon, Hongkong, Minggu (30/7/2023) waktu setempat.
Menaker Ida menyampaikan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para PMI.
"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan," katanya.
Ida Fauziyah menyebut, kehadiran Permenaker ini merupakan salah satu bentuk komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan PMI, dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun, setelah
bekerja.
"Terutama bagi PMI sektor domestik, yang sangat rentan terhadap permasalahan dibandingkan dengan PMI yang bekerja pada sektor formal," ujarnya.