• NEWS

Eks Wamenkaer Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 19 Jan 2026 11:19 WIB
Eks Wamenkaer Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap Noel Ebenezer dan sejumlah terdakwa lainnya. Informasi pelaksanaan sidang disampaikan langsung oleh pihak pengadilan kepada awak media.

"Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim yang menangani perkara ini. Nur Sari Baktiana ditunjuk sebagai hakim ketua, didampingi Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.

Selain Noel Ebenezer, perkara ini juga menjerat 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Seluruhnya akan menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai nilai fantastis.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menambahkan, jumlah tersebut belum mencakup dugaan penerimaan dalam bentuk uang tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk pemberian lainnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada hari yang sama, Noel sempat menyampaikan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.