• EKSEKUTIF

RI Punya UU PKDRT, Kenapa Kekerasan Dalam Rumah Tangga Masih Terjadi?

Syafira | Minggu, 10 Sep 2023 22:25 WIB
RI Punya UU PKDRT, Kenapa Kekerasan Dalam Rumah Tangga Masih Terjadi? Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Foto: RRI)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang hampir mencapai 2 dekade, masih diliputi kejadian-kejadian kekerasan di dalam rumah tangga. Bahkan, jumlahnya jauh meningkat saat terjadi pandemi Covid-19 dengan korban terbanyak adalah kelompok perempuan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Eni Widiyanti, dalam acara Dialog Tokoh Agama Mengenai Penghapusan KDRT, pada Jumat (8/9), di Jakarta.

Acara yang digelar KemenPPPA bersama Perkumpulan Jalastoria Indonesia (JalaStoria) sebagai Rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade UU PKDRT ini, dihadiri perwakilan tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu dan Penghayat Kepercayaan.

Dalam kesempatan itu, Eni mengatakan, Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan selama hidupnya.

"Lebih spesifik kekerasan yang dilakukan pasangan sebanyak 11,3 persen, yang ini tentu terjadi di dalam rumah tangga. Sedangkan kekerasan yang paling banyak dilakukan oleh pasangan atau suami adalah pembatasan prilaku,” kata Eni dalam keterangannnya, dikutip dari laman resmi kemenPPPA pada Minggu (10/9/23).

Eni menuturkan, faktor budaya merupakan salah satu alasan kunci penyebab KDRT masih terus terjadi. Budaya patriarki dan masalah privasi masih melekat sebagai alasan utama KDRT. Relasi kuasa di dalam budaya patriarki menyebabkan banyak korban terutama kelompok perempuan tidak mampu untuk mengadu dan melaporkan atau bahkan sekedar melawan tindak kekerasan yang dialami.

“Apa dampak negatif dari KDRT tidak hanya berdampak pada perempuan sebagai korban langsung, tetapi juga pada anak-anak. Sehingga perlu untuk kita menghapus KDRT melalui upaya pencegahan dan penanganan KDRT dengan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak. Salah satunya tokoh agama yang dapat berperan penting melihat perannya di masayarakat yang sentral dan dekat dengan masyarakat,” jelas Eni.

Mewakili jaringan Kongres Perempuan Ulama Indonesia, Nur Rofiah selaku tokoh agama Islam menyebut perubahan cara pandang menjadi landasan utama dalam pencegahan kekerasan pada perempuan termasuk dalam rumah tangga.

Menurut Nur Rofiah masih banyak orang yang ‘menyalahgunakan’ penafsiran agama untuk melegitimasi kekerasan dan melihat perempuan sebagai objek seksual atau mesin reproduksi bahkan sumber fitnah. Cara pandang terhadap perempuan ini yang dianggap Nur Rofiah harus ditangani dan diubah.

“Dalam beragama kita membangun cara pandang dan menegaskan berkali-kali bahwa perempuan itu manusia seutuhnya yang berakal budi, bukan objek. Itu yang dipakai untuk membangun sistem pemahaman atau pengetahuan keislaman yang baru. Untuk lebih menguatkan pencegahan KDRT, saya yakin tokoh agama atau kelompok agama siap untuk bekerjasama dan dilibatkan dengan Pemda maupun stakeholder lainnya,” jelas Nur Rofiah.

Di sisi lain Is Werdiningsih, tokoh agama dari penghayat kepercayaan menuturkan, pihaknya juga memiliki komitmen dalam pencegahan KDRT. Melalui Lembaga Perempuan Penghayat, penguatan internal keluarga terus dilakukan sebagai upaya pencegahan KDRT. Penguatan dan penanaman pengetahuan cara tentang perempuan mengelola keluarga, mendidik anak-anaknya rutin disampaikan tiap pertemuan atau sarasehan.

“Memang tidak mudah agar perempuan atau korban KDRT untuk berbicara. Korban itu mencari orang yang nyaman untuk diajak bicara. Kami menciptakan ruang-ruang konseling pada saat pertemuan. Kami dialog untuk mencari solusi, apakah rumah tangga lanjut atau pisah. Yang paling penting adalah penguatan pada perempuan pasca perpisahan, karena biasanya perempuan tidak bekerja. Konsekuensi itu ada, kami selalu dampingi,” jelas Is Werdiningsih.

Sebagai informasi, Rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade UU PKDRT merupakan langkah kolaboratif yang strategis antara Kemen PPPA dan JalaStoria dalam menyosialisasikan dan membangun literasi masyarakat Indonesia terkait pencegahan dan penanganan KDRT melalui UU PKDRT.