• EKSEKUTIF

Pemerintah Kawal Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Langkat

Syafira | Jum'at, 15 Sep 2023 18:33 WIB
Pemerintah Kawal Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Langkat Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Doknet)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman kandung di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengecam dan prihatin atas kasus tersebut, di mana keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman dan perlindungan pada anak.

“Dalam kasus ini, kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak yang mana merekalah yang harusnya melindungi kedua anak tersebut saat mereka berada dalam rumah," kata Nahar dikutip dari laman resmi KemenPPPA pada Jum`at (15/9), di Jakarta.

"Kami mendukung pemberatan pidana terhadap kedua pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban,” lanjut Nahar.

Nahar menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi tim layanan anak KemenPPPA dengan DP2KBPPA dan UPTD PPA Kabupaten Langkat, kedua anak korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikolog. Informasi yang didapatkan kedua pelaku juga sudah ditahan di Polres Langkat dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini kedua anak korban sudah berada di tempat yang aman. Tidak berhenti pada pemeriksaan psikologis bagi kedua anak korban, mereka juga sudah mendapatkan pendampingan kesehatan dan pendampingan visum serta pendampingan hukum ke UPPA Polres Langkat. DP2KBPPA dan UPTD PPA Kabupaten Langkat juga terus berkoordinasi ke Dinas Sosial untuk memastikan tempat tinggal kedua anak korban ke depannya,” ujar Nahar.

Ia mengatakan dalam kasus ini, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang nyata antara para pelaku dan kedua anak korban, di mana pelaku merupakan kerabat atau anggota keluarga yang lebih tua sehingga korban tidak mampu melawan.

Selain itu, adanya kemungkinan kondisi lingkungan yang rentan, pengawasan orang tua kepada para korban sangat minim cenderung melakukan pembiaran terhadap perilaku-perilaku beresiko sehingga akhirnya terjadi kekerasan seksual kepada korban.

Peristiwa kekerasan ini, kata Nahar, dimungkinkan dapat menimbulkan trauma maupun kecemasan pada korban, terlebih jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat maka dapat memunculkan dampak psikologis berkepanjangan pada korban.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan pendampingan psikologis yang intensif dan bersifat rehabilitatif pada kedua anak korban seperti konseling maupun terapi apabila dibutuhkan, serta penguatan kepada ayah dan ibu korban terkait pengasuhan anak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan dari dampak traumatis yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan yang dialami sekaligus mencegah reviktimisasi pada kedua anak tersebut," kata Nahar.

"Selain itu, yang juga tidak kalah penting berkoordinasi dengan pihak sekolah terhadap keberlangsungan pendidikan kedua anak dan mencegah adanya stigma di lingkungan sekolah dengan tetap menjaga kerahasiaan para korban,” pungkas Nahar.