Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada Seminar Justice and Mercy `Uniting to Eradicated Human Trafficking`. (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan yang tidak hanya mengancam kebebasan dan martabat individu, tetapi juga merusak moral dan keadilan sosial di masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam sambutannya pada Seminar Justice and Mercy `Uniting to Eradicated Human Trafficking`, di Jakarta.
Bintang menyebutkan dalam pencegahan dan penanganan TPPO, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, pelibatan dan kolaborasi dengan masyarakat menjadi kekuatan dalam memberantas kejahatan ini.
"Kepedulian dan kepekaan masyarakat merupakan satu point penting dalam mendeteksi awal kasus TPPO. Pencegahan TPPO harus dilakukan mulai dari akar rumput serta melibatkan tokoh-tokoh agama juga menjadi kunci penting dalam proses ini," ujar Bintang dalam keterangannya dikutip dari laman Kementerian PPPA pada Jum`at (29/9).
Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) telah terlapor sebanyak 2.083 korban perdagangan orang dalam 5 tahun terakhir dari tahun 2018 hingga 2022.
Dari data tersebut, perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang sangat rentan untuk menjadi target utama para pelaku perdagangan orang. Namun, sebagaimana yang kita ketahui bahwa kasus perdagangan orang masih menjadi fenomena gunung es. Artinya yang terungkap dan melaporkan, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang terjadi di masyarakat.
Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan koordinasi melalui berbagai kementerian dan Lembaga baik pusat maupun daerah, bermitra dengan lembaga masyarakat dan akademisi, melaksanakan advokasi kebijakan pencegahan TPPO ke berbagai daerah, melakukan bimbingan teknis, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, maupun melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Menteri PPPA Bintang menekankan perdagangan orang tidak hanya terkait dengan eksploitasi orang ke luar negeri, tetapi juga bisa terjadi di dalam negeri. Eksploitasi seksual dan pekerja anak merupakan salah satu bentuk perdagangan orang di dalam negeri.
"Indonesia merupakan negara yang memiliki korban TPPO terbanyak di Asia Tenggara. Pada KTT Asean Labuan Bajo Tahun 2023 pun, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan komitmen bersama untuk memberantas perdagangan orang. Mari kita bersama lawan TPPO dan wujudkan Negara Indonesia yang bebas dari bahaya TPPO. Bersama kita ciptakan ruang yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.