• EKSEKUTIF

Prihatin! Puluhan Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Dukun di Cilacap

Syafira | Jum'at, 10 Nov 2023 10:16 WIB
Prihatin! Puluhan Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Dukun di Cilacap Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Doknet)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan seksual terhadap puluhan perempuan yang dilakukan oleh seorang dukun di Kroya Cilacap, Jawa Tengah belakangan ini.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyebutkan masih banyak masyarakat yang lebih mempercayai keberadaan dukun atas dasar berbagai pertimbangan. Salah satunya karena relasi kuasa dari pelaku.

“Kami sangat prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh para korban dukun di Cilacap. Harapan para korban untuk mendapatkan pengobatan dan kesembuhan atas penyakit yang diderita, ternyata justru memunculkan penderitaan lainnya. Di sini jelas terlihat adanya relasi kuasa dimana pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit, memanfaatkan ketidakberdayaan korban," ujar Ratna dikutip dari laman Kementerian PPPA pada Jum`at (10/11).

Karenanya, kata Ratna, masyarakat harus lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pengobatan tradisional yang beredar di masyarakat. Selain itu perlu juga bersikap kritis terhadap penipuan berkedok pengobatan dan tindakan yang dilakukan selama proses pengobatan.

Selain itu, apabila ada salah satu anggota keluarga yang sakit maka pihak keluarga memiliki kewajiban mendampingi dalam proses pengobatan.

“Jangan mudah percaya dengan pihak-pihak tak bertangungjawab yang menjanjikan bisa menyembuhkan. Pendamping, dalam hal ini orangtua, suami atau keluarga lain yang mendampingi proses pengobatan juga harus berhati-hati dan berani menolak bila menemukan kejanggalan. Banyak modus yang digunakan, mulai dari janji penyakit calon korban bisa hilang dengan cepat dan tidak menimbulkan efek negatif. Saat korban telah percaya penuh dan pasrah, maka modus ini meningkat dalam bentuk ancaman yang dilakukan agar korban menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.

Ratna pun menyampaikan apresiasi terhadap jajaran pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku serta mendukung proses hukum dapat tetap berjalan dengan baik agar upaya perlindungan dan penegakan hukum bagi perempuan korban kekerasan dapat ditegakkan.

“Kami berterimakasih kepada jajaran kepolisian di Polsek Kroya dan Mapolresta Cilacap yang segera bertindak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan dari salah satu korban. Kami mendukung pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan maka pelaku dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pasal 6c disebutkan Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).