Kuliah Penumbuhan Minat Kewirausahaan Pemuda bertajuk Penguatan Kewirausahaan Pemuda Selaman Menuju Wirausaha Mandiri, di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Kemenko PMK)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, potensi pemuda untuk memajukan Indonesia sangat besar, apalagi bila mereka mau mandiri dan menjadi wirausaha dan berani berbisnis.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan, berdasarkan Survei World Economic Forum (2019) sebanyak 35,5 persen pemuda usia 15 s.d. 35 tahun di Indonesia berkeinginan menjadi pengusaha. Indeks persepsi tersebut termasuk yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
"Pemuda memiliki potensi yaitu energi, kreativitas dan inovasi penguasaan teknologi, yang dapat menjadi peluang dalam penumbuhkembangan wirausaha," ujar Woro dikutip dari laman Kemenko PMK pada Senin (13/11).
Namun, Woro menjelaskan, wirausaha pemuda masih dihadapkan berbagai tantangan. Dia menyebutkan, bahwa salah satu faktor penghambat terbesar tumbuhnya wirausaha baru adalah rasa takut untuk memulai usaha. Laporan Global Entrepreneurship Monitor (GEM) menunjukkan, posisi Indonesia di peringkat ke-40 dari 43 negara dalam hal fear of failure (opportunity).
"Tantangan lainnya bagi kewirausahaan pemuda seperti produk yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, belum cukupnya pemahaman mengenai dinamika kewirausahaan, kurangnya dukungan keluarga untuk menjadi pengusaha yang lebih mendorong menjadi PNS/karyawan perusahaan, akses permodalan, pemasaran hingga masih minimnya jejaring bisnis," ujarnya.
Untuk menjawab tantangan kewirausahaan pemuda, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (PKN) 2021-2024 sebagai pedoman tunggal bagi seluruh stakeholders terkait kewirausahaan.
Peran pemerintah adalah membangun ekosistem kewirausahaannya, bisa dengan membangun kompetensinya, membuka pasar, akses permodalannya, pemahaman kelembagaan, dan regulasinya. "Dan ini yang akan kita perkuat dan sudah dituangkan dalam strategi nasional pengembangan kewirausahaan pemuda," ujarnya.
Pengembangan kewirausahaan pemuda pada dasarnya bertujuan memperkuat kualitas, keberdayaan, dan potensi positif pemuda serta menjauhkan mereka dari perilaku berisiko.
Woro menyebutkan, pemerintah tidak bisa sendirian dalam mensukseskan pencapaian target pertumbuhan wirausaha dalam Perpres PKN tersebut. Skema pentahelix menjadi salah satu opsi terbaik untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan nasional.
"Kemenko PMK akan terus mendorong implementasi Perpres 2/2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, khususnya terkait sinergitas antar stakeholder dari Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha hingga komunitas untuk penumbuhkembagan Wirausaha Pemuda yang produktif, inovatif, dan kreatif," ujarnya.