• EKSEKUTIF

Yakinkan Investor, Pemerintah Usul Nilai Ekonomi Karbon Masuk RUU EBET

Eko Budhiarto | Selasa, 21 Nov 2023 10:36 WIB
Yakinkan Investor, Pemerintah Usul Nilai Ekonomi Karbon Masuk RUU EBET Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senaya Jakarta, Senin (20/11/23). (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi usulan adanya ketentuan nilai ekonomi karbon dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Senaya Jakarta, Senin (20/11/23) kemarin mangatakan, usulan anyar tersebut guna meyakinkan kepercayaan para investor energi bersih.

"Mengenai (mekanisme) perdagangan karbon pada Pasal 7B yang tadinya tidak ada dalam DIM sebagai usulan baru dari pemerintah," kata Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM pada Selasa (21/11).

Arifin menjabarkan, apabila beleid telah disepakati oleh pemerintah dan legislatif, badan usaha dapat memperoleh insentif dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada kegiatan pengusahaan energi baru dan energi terbarukan dan/atau kegiatan konservasi energi yang dilakukan oleh badan usaha.

Upaya pengurangan emisi GRK tersebut, sambung Arifin, dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui perdagangan emisi, pengimbangan (offset) emisi GRK, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Kami ingin menambahkan kata mekansime perdagangan karbon," ujarnya.

Pemerintah sendiri menegaskan mekanisme perdagangan karbon harus mempertimbangkan aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Ketentuan itu bakal berlaku serupa bila ada kegiatan investasi pengembangan EBET dan/atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah. "Ini tambahan untuk pelengkap ketentuan nilai ekonomi karbon," ujarnya.

Selain itu, Arifin juga menjelasakan, pengembangan EBET yang masif di masa mendatang juga tengah meninjau penerapan konten lokal atau tingkat komponen kandungan dalam negeri (TKDN).

Kendati begitu, langkah itu perlu memperhitungkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru/energi terbarukan.

"Ini adalah tambahan kami (pemerintah), mungkin perlu pendalaman lebih lanjut untuk tercapainya kesepakatan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Pasal 24/39 DIM RUU EBET, badan usaha yang mengusahakan energi baru dan energi terbarukan diharuskan mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. Produk dan potensi yang dimaksud meliputi tenaga kerja Indonesia, teknologi dalam negeri, bahan-bahan material dalam negeri, dan komponen dalam negeri lainnya terkait Energi Baru/Energi Terbarukan.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah juga telah memberikan syarat ketat kepada badan usaha untuk melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi jika ingin berinvetasi energi baru/energi terbarukan di Indonesia. Hal ini bertujuan demi meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal.