• EKSEKUTIF

Resmi, Pembeli LPG Tabung 3 Kg Wajib Terdaftar

Syafira | Kamis, 04 Jan 2024 17:21 WIB
Resmi, Pembeli LPG Tabung 3 Kg Wajib Terdaftar Ilustrasi LPG 3 Kilogram atau LPG bersubsidi. (Istimewa)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Enegri Sumber Daya dan Mineral (ESDM) secara resmi mulai melakukan pengetatan pembelian LPG Tabung 3 Kg per 1 Januari 2024. Hanya pengguna yang telah terdata saja yang dapat membeli gas melon itu.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

"Kebijakan ini (pengetatan pembelian LPG Tabung 3 Kg) bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi," kata Tutuka dalam keterangan resminya dikutip dari laman Kementerian ESDM, pada Kamis (4/1/24).

Lebih lanjut Tutuka menjelaskan, pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

"Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran," ujarnya.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, lanjut Tutuka, masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

"Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.

Sebagai informasi, data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.