Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Jakarta, Indonesiainfo.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi yang ada untuk berpartisipasi menekan peredaran judi daring.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap pihak aplikasi yang masih mempromosikan, mengiklankan, atau mengandung hal-hal yang terkait judi online, dan segera menghapus tayangan terkait judi online tersebut agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (10/1/24).
Hal tersebut disampaikan Bamsoet menanggapi laporan Kemenkominfo yang menyampaikan bahwa terdapat 107 akun di X (dulu Twitter), yang masih digunakan untuk mengiklankan judi daring.
Untuk membuktikan keseriusan, Bamsoet meminta pemerintah bersama Kepolisian berkomitmen menyelesaikan persoalan judi daring di Indonesia yang juga merupakan masalah global menahun, dikarenakan judi daring tidak hanya memberikan kerugian pribadi, namun juga negara.
"Meminta pemerintah memetakan faktor yang masih memicu adanya judi daring di Indonesia, diantaranya permasalahan judi daring terletak pada mayoritas pelaku, pelaksana tidak berada di Indonesia, bahkan para pelaku merupakan bagian dari sindikat kejahatan internasional, agar dapat dilakukan upaya jangka panjang untuk mengatasi permasalahan tersebut," ujarnya.