Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Doknet)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kejadian kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia 5 (lima) tahun terhadap teman sekelasnya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peristiwa yang ramai dibicarakan di sosial media itu diduga terjadi pada Oktober 2023 lalu, namun baru diketahui pada awal November 2023.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, melalui kasus ini kita perlu pahami bersama, mungkin ada sebab lain, termasuk anak yang mendapatkan pengasuhan tidak layak atau menjadi korban kelalaian pengawasan orang tua dan/atau lingkungan di mana anak beraktivitas dapat berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual.
“Kami pun terus mendorong agar kasus ini didalami secara profesional dan ditangani dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sehingga anak korban dan anak berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi hak-hak dasarnya, di antaranya tetap dapat bersekolah dan bermain dengan teman-temannya tanpa mendapatkan stigma atau perundungan,” ujar Nahar dikutip Jumat (19/1/24).
Selain itu, Nahar menekankan, peristiwa ini membawa dampak negatif terhadap kondisi psikologis dan perubahan perilaku pada anak korban dan anak berkonflik dengan hukum. Karena itu, pemulihan bagi kedua anak pasca kejadian penting untuk dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak atas perlindungan.
“Dibutuhkan pendampingan yang bersifat rehabilitatif atau intervensi psikologis untuk pemulihan dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peristiwa kekerasan seksual tersebut,” katanya.
Nahar mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan pengasuhan yang layak anak agar kasus serupa tidak berulang atau terjadi di tempat lain.
“Berdasarkan analisis kami, penting untuk meningkatkan pemahaman anak terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan, khususnya dalam konteks kekerasan seksual. Selain itu, orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak atas perilaku-perilaku berisiko. Dalam hal ini, orang tua memegang peranan yang paling besar dalam proses pengasuhan dan pemberian edukasi sejak dini,” katanya.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelesaian kasus ini, maka anak berkonflik dengan hukum akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan pihak lain yang dibutuhkan dapat mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak berkonflik dengan hukum kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), atau instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan,” ujarnya.