• EKSEKUTIF

KPU Angkat Bicara Terkait Sistem Keamanan Sirekap

Eko Budhiarto | Minggu, 18 Feb 2024 09:40 WIB
KPU Angkat Bicara Terkait Sistem Keamanan Sirekap Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon masukan dan laporan dari para pihak terkait sistem keamanan pada sistem rekapitulasi online, khususnya di platform Sirekap.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya menerima masukan dan siap mengoreksi apabila belum sempurna. Namun, ia menegaskan tidak ada niat manipulasi, atau mengubah hasil suara mengingat formulir C Hasil Plano diunggah apa adanya sesuai yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kami mengucapkan terima kasih atas segala masukan, catatan, dan sekali lagi akan melakukan koreksi-koreksi. Kami juga menyampaikan, bahwa sebenarnya di dalam sistem Sirekap mengenali bahwa (ketika) hasil konversi ada salah atau tidak tepat, data dalam hitungan maupun penulisan di dalam formulir itu. Ini menunjukkan Sirekap sendiri sebagai sistem mengenali ada yang tidak tepat hasil konversi,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam Konferensi Pers Bersama Bawaslu terkait perkembangan pelaksanaan Pemilu 2024, di Media Center KPU, Kamis (15/2/24). 

 

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menanggapi terkait potensi dilakukannya pemungutan suara ulang. Ia menyampaikan KPU masih menghimpun laporan dari KPU provinsi, KPU kab/kota terkait situasi yang dapat menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang.

Adapun dasar dilakukan pemungutan suara ulang, lanjut Hasyim, yakni rekomendasi Panwascam, yang bekerja pada ruang lingkup TPS yang potensial dilakukannya pemungutan suara ulang. Rekomendasi Panwascam kemudian disampaikan ke PPK dilaporkan kembali ke KPU kab/kota untuk diputuskan perlu tidaknya pemungutan suara ulang.

“Menurut UU Pemilu Pemungutan Suara Ulang yang memutuskan perlu tidaknya itu adalah KPU kab/kota, bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Hal lain, Hasyim menyampaikan KPU akan mempersiapkan segala hal terkait rekomendasi Panwas Kuala Lumpur yang meminta dihentikannya penghitungan suara metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK). PPLN Kuala Lumpur menurut Hasyim mulai melakukan penghitungan suara 14-15 untuk metode TPSLN dan KSK, sementara untuk metode pos 15-22 Februari.

“Tapi untuk 2 metode itu (KSK dan pos) tidak diikutkan dulu, dihentikan karena ada temuan-temuan. Sebenarnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi-situasi yang secara prosedural ini unprocedural, dan kebetulan apa yang menjadi yang diketahui KPU dan ditemukan Bawaslu sinkron sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan KSK, khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang,” tuturnya.

Selanjutnya juga disampaikan terkait surat suara tertukar dan pemilu lanjutan disejumlah daerah terdampak bencana alam yang juga masih mempertimbangkan situasi lapangan.