Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberi keterangan pers terkait pembatalan keputusan KPU soal pengecualian dokumen Capres-Cawapres, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (Foto: KPU)
Indonesiainfo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif, sapaan akrabnya, saat memimpin konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025).
Diungkap Afif, terbitnya Keputusan KPU 731/2025 sesungguhnya didasari bukan untuk melindungi siapapun. Peraturan ini menurutnya dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua.
“Dan KPU murni menyesuikan peraturan di internal, apakah PKPU, UU Pemilu, maupun UU terkait lainnya. Karena KPU harus mempedomani aturan tersebut,” tutur Afif.
Afif melanjutkan, sebelum mengambil keputusan membatalkan, KPU telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi perkembangan yang ada. KPU juga menerima masukan sebelum mengambil langkah-langkah, dan berkoordinasi dengan pihak yang dianggap penting salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” kata Afif.
Secara kelembagaan Afif juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dan akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Afif.